Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SEJUK dan Sobat KBB Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Tempo Peliput Penutupan Patung Bunda Maria

Editor

Febriyan

image-gnews
Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga nirlaba Sobat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KBB) dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) mengecam tindakan Ketua Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap jurnalis Tempo Shinta Maharani yang memberitakan peristiwa penutupan Patung Bunda Maria di di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta.

Dalam pernyataan bersamanya,  Sobat KBB dan SEJUK, menilai intimidasi tersebut semakin memperburuk wajah kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan di Indonesia. 

“Jika media yang mengungkap dan mengritik praktik-praktik intoleransi, diskriminasi, dan persekusi atas nama agama semena-mena diancam dengan pembungkaman dan sensor-sensor lainnya, maka kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan di Indonesia dalam kondisi yang kian membahayakan,” tulis pernyataan bersama yang diterima Tempo, Ahad, 9 April 2023.

Sebelumnya, jurnalis Tempo Shinta Maharani mengaku mendapatkan intimadasi dari Ketua Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) DIY Arif Hammad Wibowo. Intimidasi itu dilakukan setelah Shinta membuat laporan yang berjudul, “Di Balik Terpal Patung Bunda Maria” dan “Diprotes Ormas, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal saat Bulan Ramadhan.” 

Dalam laporan itu, GPK disebut sebagai pihak yang mendesak agar Patung Bunda Maria di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St Yacobus ditutup terpal selama bulan Ramadan. 

Intimidasi melanggar UU Pers

Sobat KBB dan SEJUK mengatakan mereka telah memeriksa laporan adanya intimidasi tersebut. Mereka pun berkesimpulan tekanan itu berupa aksi intimidasi terhadap jurnalis yang mengungkap aktor-aktor intoleran yang menekan pengelola dan pemilik Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus.

Padahal, menurut mereka, membungkam pers dan kerja-kerja jurnalistik melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Pers. Pada Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU tentang Pers ini mengharuskan yang keberatan dengan pemberitaan media untuk menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau melaporkan ke Dewan Pers.

Namun faktanya, menurut mereka, Ketua GPK DIY tidak menempuh mekanisme undang-undang tersebut.

“Negara harus menjamin perlindungan kebebasan beragama atau berkepercayaan dan kebebasan pers. Negara bertanggung jawab melindungi para jurnalis dari berbagai bentuk intimidasi, kekerasan, dan pembungkaman,” kata SEJUK dan Sobat KBB.

Selanjutnya, intimidasi dilakukan beberapa hari setelah laporan terbit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

3 jam lalu

Salim Said. TEMPO/Zulkarnain
Ketua Umum PWI Kenang Salim Said Sebagai Tokoh Pers yang Serbabisa

Hendry menyebut almarhum Salim Said menunjukkan bahwa wartawan dapat menjadi apa saja untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.


Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

1 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

Menanggapi RUU Penyiaran inisiatif DPR tersebut, Amanda mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

3 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.


Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPI periode 2022-2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Rapat ini juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Hukum Acara Perdata. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.


Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

3 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

14 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

14 hari lalu

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) berfoto bersama Pembina KORSTE Rachma Tri Widuri, Direktur Politeknik Tempo Shalfi Andri, serta tim Cek Fakta Tempo Inge Klarasafitri dan Aditya Sista pada Jumat, 3 Mei 2024. Anggota KORSTE telah resmi menyelesaikan pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo yang telah berlangsung selama dua bulan ini. Dok. Rachma Tri Widuri.
Anggota Komunitas Pers Politeknik Tempo Tamatkan Pelatihan, Resmi jadi Agen Cek Fakta

Komunitas Pers Politeknik Tempo (Korste) telah menyelesaikan rangkaian pelatihan cek fakta bersama tim Cek Fakta Tempo pada Jumat, 3 Mei 2024 dan resmi menjadi agen cek fakta.


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

15 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

20 hari lalu

Pelatihan jurnalisme konstruktif di kantor Tempo, Ahad, 28 April 2024. TEMPO/Bagja Hidayat.
Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.


Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

44 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Minta Dewan Pers Tegur Bahlil karena Tak Cerminkan Itikad Baik Narasumber Berita

Tempo menilai respons Bahlil tak mencerminkan itikad baik narasumber berita dan pejabat publik atas penyelesaian sengketa pers.